Example floating
Example floating
Agraria

Dirjen PSKP Imbau Masyarakat Berani Laporkan Indikasi Kejahatan Mafia Tanah

571
×

Dirjen PSKP Imbau Masyarakat Berani Laporkan Indikasi Kejahatan Mafia Tanah

Share this article
Tanah Anda Diserobot? Ini Syarat dan Cara Lapor Kemen ATR/BPN via WhatsApp

Jakarta|delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi kejahatan mafia tanah. Pemilik lahan diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan hak atas tanah mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, Jumat (22/5/2026).

Iljas mengingatkan bahwa tanah kerap kali menjadi buah kerja keras yang bernilai warisan lintas generasi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menjaga sertipikat tanah dengan hati-hati dan tidak memindahkannya ke tangan orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, modus mafia tanah sering kali bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Dokumen Syarat Pelaporan

Untuk mempermudah proses verifikasi dan penanganan, Dirjen PSKP menjelaskan beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pelapor sebagai bukti kepemilikan yang sah:

  • Sertipikat Tanah asli atau salinannya.
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat Ukur Tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Riwayat transaksi tanah (apabila ada).

“Pelapor juga akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas.

Cara dan Kanal Pengaduan Resmi ATR/BPN

Masyarakat yang ingin mengadukan indikasi mafia tanah dapat memilih beberapa jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah, baik secara langsung maupun digital:

  • Offline: Datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat.
  • Kanal Digital: Menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! atau aplikasi TUNTAS.
  • Hotline WhatsApp: Mengirimkan pesan pengaduan ke nomor 0811-1068-0000.

Jika dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana murni seperti penggelapan, pemalsuan tanda tangan, atau kekerasan saat penyerobotan, masyarakat disarankan untuk melapor ke aparat penegak hukum (Kepolisian). Penanganan kasus akan dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan kepolisian.

“Masyarakat jangan takut melapor. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iljas.

Example 120x600