Example floating
Example floating
Headline

MK Tolak Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana dan 11 Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

203
×

MK Tolak Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana dan 11 Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Share this article

Jakarta|delinews24.net  — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta.

Pertimbangan utama MK menolak gugatan tersebut berpatokan pada legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon kontestan pemilu.

Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi hingga perorangan, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Karena pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai peserta pilpres, MK menegaskan seluruh dalil pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam berkas permohonannya, Denny Indrayana dan kawan-kawan melayangkan delapan poin tuntutan (petitum). Beberapa poin utamanya meminta MK untuk:

  1. Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif.
  2. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan penetapannya sebagai cawapres cacat hukum sejak awal.
  3. Membatalkan serangkaian Keputusan KPU RI terkait penetapan paslon, nomor urut, hingga hasil Pilpres (Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, dan 504).
  4. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wapres baru sesuai UUD 1945.

Dengan dibacakannya putusan ini, MK resmi menolak seluruh tuntutan tersebut dan mengukuhkan keabsahan penetapan hasil Pemilu Presiden 2024.

Example 120x600