Dugaan Monopoli Pengelolaan SPPG Program MBG di Sumut: Yayasan Atifa Maju Mandiri dan 42 Titik Diduga Dikendalikan Satu Kelompok
Medan – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara menuai sorotan tajam. Yayasan Atifa Maju Mandiri disebut mengelola 11 SPPG, melebihi ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, seorang pengusaha berinisial RB (Rabuddin) diduga mengendalikan total sekitar 42 SPPG melalui beberapa yayasan berbeda di Medan dan Deli Serdang. Berbagai pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) dan BGN melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
Fenomena ini mencuat setelah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) menyuarakan keprihatinan. Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa kepemilikan puluhan SPPG oleh satu kelompok yayasan perlu ditelusuri secara mendalam.
Menurut data yang beredar per Mei 2026, Yayasan Atifa Maju Mandiri mengelola 11 SPPG di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jumlah ini melebihi batas maksimal 10 SPPG per yayasan sesuai Juknis dan Juklat BGN. Sementara dugaan yang lebih luas menyebutkan RB, pengusaha yang dikenal di sektor konstruksi dan infrastruktur Sumut, mengendalikan sekitar 42 SPPG melalui lima yayasan berbeda, antara lain Yayasan AMM (11), ASM, DSM, dan lainnya.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Rinno Hadinata.
Desakan serupa datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dan organisasi lainnya. Mereka meminta Kejati Sumut, BGN, serta aparat penegak hukum lain segera melakukan audit terhadap proses penunjukan, mekanisme pengawasan, dan potensi konflik kepentingan, termasuk keterlibatan anggota keluarga RB dalam pengelolaan beberapa SPPG.
Konteks dan Aturan Program
Program MBG bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi siswa dan kelompok rentan. Satu yayasan seharusnya tidak mendominasi wilayah tertentu agar peluang usaha tersebar secara adil. Monopoli pengelolaan berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik dan membuka ruang konflik kepentingan, terutama karena program ini menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari Kejati Sumut atau BGN yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi. Semua informasi yang beredar masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat Sumut menanti langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum. Evaluasi transparan diharapkan dapat memastikan Program MBG berjalan sesuai tujuan: memberikan gizi optimal bagi anak-anak Indonesia sekaligus menciptakan lapangan kerja yang adil bagi masyarakat luas.













