Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKSerdang Bedagai

Pemkab Sergai-KPU Pererat Koordinasi Jelang Pemilu 2024

33
×

Pemkab Sergai-KPU Pererat Koordinasi Jelang Pemilu 2024

Share this article

Sei Rampah || Delinews24.net

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nina Deliana, S.Sos, M.Si, hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai. Sosialisai yang dilaksanakan di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Sei Rampah, Kamis (14/7/2022) ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pemilu dan pemutakhiran data pemilu.

Dalam sambutannya, Nina Deliana meminta segenap peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, terutama para Camat, dapat menyerap informasi yang disampaikan oleh pihak KPU. Menurutnya, kegiatan pada hari ini sangat penting untuk memperoleh referensi dalam menyiapkan pihak terkait menyambut pesta demokrasi 2024.

“Informasi-informasi ini nantinya diharapkan bisa disampaikan ke desa-desa, hingga ke dusun-dusun, supaya urusan data pemilih di tiap kecamatan dapat terhimpun dengan baik,” ucapnya singkat.

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya menginformasikan jika untuk tahapan pemilu, KPU RI telah me-launching jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Ia menyebut, tahapan tersebut dimulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Tahun ini dimulai pada 14 Juni lalu.

 

“Launching ini menandakan jika seluruh tahapan sampai tanggal 14 Februari 2024 akan kita selenggarakan dengan baik untuk mendapatkan nama presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

Dijelaskan oleh Erdian, untuk Kabupaten Sergai terdata jumlah penduduk sebanyak 668 ribu jiwa. Berdasarkan regulasi, syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu yaitu salah satunya harus memiliki sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Jadi keanggotaan parpol yang bisa lolos di Sergai adalah 668 anggota. Itu hanya satu dari sekian persyaratan lain yang bisa dibaca di Pasal 173 UU 7/2017,” terang Ketua KPU lagi.

Ia juga menginformasikan, penetapan jumlah kursi di Sergai masih sama dengan periode sebelumnya yaitu sebanyak 45 orang yang terbagi ke dalam 5 dapil. Untuk saat ini, sambungnya, tahapan pemilu memasuki bagian pemutakhiran data pemilih. Di tahap ini, sebelum mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), ada beberapa proses yang sudah dilakukan oleh KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Sergai.

Dari hasil koordinasi itu, jelas Erdian, didapatkan ada sekitar 8.000 nama yang masuk dalam kategori tidak padan, anomali, meninggal dunia, dan lain sebagainya.

“Nah, tentunya dalam kesempatan ini kami berharap bahwa Bapak dan Ibu di Pemkab Sergai dapat kiranya membantu agar daftar pemilih di Sergai dapat lebih berkualitas dan bisa ter-manage dengan baik. Harapannya dengan itu, target pemilu di Sergai bisa menghasilkan sesuatu yang baik juga. Tanpa dukungan Bapak dan Ibu, tentu ini jadi kemustahilan bagi kami untuk mencapai hal tersebut,” tandasnya.

Kegiatan ini kemudian diisi dengan pemaparan dan tanya jawab dengan para Koordinator Divisi KPU yaitu Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fuad Hasan Lubis, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bayu Afriyanto, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ardiansyah Hasibuan, dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Misriani.

Hadir pula dalam kesempatan ini Kepala Kesbangpol M. Kahar Effendi,S.Sos, Camat se-Sergai, dan perwakilan OPD terkait.

Example 120x600