Example floating
Example floating
Agraria

Bahas Rencana Penyelesaian Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Rapat Bersama Pimpinan DPR RI

572
×

Bahas Rencana Penyelesaian Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Rapat Bersama Pimpinan DPR RI

Share this article
Cegah Isu Korupsi Aset Negara, BPN Hati-Hati Tangani Konflik Tanah BUMN dan TNI/Polri

Jakarta|delinews24.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan strategi dan skema penyelesaian konflik agraria nasional dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Rakor yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa tersebut turut dihadiri oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejuta menteri/kepala lembaga terkait.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian sengketa pertanahan dan pelaksanaan Reforma Agraria terletak pada pemetaan status lahan. Menurutnya, pemetaan ini terbagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan.
  2. Konflik yang berbenturan dengan aset BUMN, BMN, atau lembaga pemerintah (TNI/Polri).
  3. Konflik yang melibatkan lahan milik swasta.

Aset Negara Lebih Kompleks Dibandingkan Lahan Swasta

Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik pada lahan swasta relatif lebih mudah ditempuh karena pemerintah memiliki kewenangan evaluasi perizinan.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan), izinnya kita cabut,” ujar Nusron kepada awak media usai rapat.

Sebaliknya, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN atau milik negara (BMN) memerlukan kehati-hatian ekstra tinggi. Hal ini dikarenakan adanya implikasi regulasi keuangan negara dan potensi risiko tindak pidana korupsi jika pengalihan aset tidak sesuai mekanisme hukum.

“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” terangnya.

Sementara untuk sengketa di kawasan hutan, skema penyelesaian wajib melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, Dirjen PPTR Lampri, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

 

Example 120x600