Example floating
Example floating
Agraria

Wamen ATR/BPN Peringatkan Pemegang HGU di Palembang: Jangan Bakar Lahan, Sanksi Tegas Menanti!

545
×

Wamen ATR/BPN Peringatkan Pemegang HGU di Palembang: Jangan Bakar Lahan, Sanksi Tegas Menanti!

Share this article
Cegah Dampak Ekonomi dan Kesehatan, Pemerintah Perketat Aturan Pengendalian Karhutla bagi Korporasi

delinews24.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin mengancam kualitas udara dan aktivitas ekonomi nasional. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan peringatan keras kepada para pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Wamen Ossy menegaskan bahwa pencegahan kebakaran bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak bagi korporasi pemegang hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tegas Ossy Dermawan di hadapan peserta apel.

Berdasarkan regulasi, pemegang HGU diwajibkan untuk menyediakan sarana pengendalian kebakaran yang memadai di dalam konsesinya. Hal ini mencakup ketersediaan sumber air (embung), peralatan pemadam, hingga personel terlatih untuk memastikan tata kelola lahan tetap aman dari risiko api, terutama saat memasuki musim kemarau.

Wamen ATR juga mendorong jajaran BPN di daerah untuk melakukan pemantauan rutin dengan mengombinasikan data bidang HGU dan titik panas (hotspot). Jika ditemukan titik api di dalam wilayah konsesi, perusahaan akan langsung dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah menyatakan tidak akan menoleransi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar (zero burning policy). Ossy menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada konsekuensi serius.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy menambahkan.Kegiatan apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Dalam acara tersebut, Menko Polkam melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan pasukan Satgas Karhutla yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan.

Rangkaian acara ditutup dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan canggih sebagai bentuk kesiapan petugas di lapangan dalam menghadapi potensi bencana karhutla tahun 2026.

Example 120x600