delinews24.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah). Perbaikan sistem birokrasi ini perlahan mengikis stigma negatif dan keraguan masyarakat yang selama ini enggan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri akibat minimnya kepastian hukum dan alur proses.
Pengalaman positif tersebut salah satunya dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Sutrisno menceritakan, dirinya secara sadar memilih untuk datang langsung ke loket pelayanan Kantah Kota Bogor tanpa menggunakan jasa perantara maupun notaris/PPAT. Keputusan tersebut diambil setelah ia melakukan komparasi biaya yang terbilang cukup kontras.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno di Kantah Kota Bogor, Selasa (09/06/2026).
Langkah mandiri ini dinilai menjadi solusi efisien bagi masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk mengamankan aset legal mereka dengan tarif resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih terjangkau.
Proses pengalihan hak dari HGB ke Sertipikat Hak Milik (SHM) memang membutuhkan ketelitian dokumen. Sutrisno membeberkan, tahapan yang ia lalui berjalan secara rigid dan bertahap, meliputi:
- Pengajuan surat permohonan pengukuran ulang spasial.
- Pemeriksaan batas fisik bidang tanah (kanan, kiri, depan, dan belakang).
- Penyertaan saksi-saksi administratif yang sah.
- Proses pelepasan hak lama hingga penerbitan buku sertipikat baru.
Meski sempat beberapa kali harus kembali ke Kantor Pertanahan untuk melengkapi kekurangan berkas, Sutrisno mengaku tidak merasa dipersulit. Hal itu lantaran petugas loket memberikan asistensi dan penjelasan yang terbuka mengenai kekurangan dokumen yang harus dipenuhi.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang. Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas,” tuturnya.
Pengalaman ini diakui Sutrisno berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan pertanahan sekitar 15 tahun silam. Pada masa lalu, ia mengenang sistem birokrasi pertanahan masih terkesan gelap, rumit, dan rawan penyimpangan.
Ia bahkan sempat memiliki pengalaman buruk saat memercayakan pengurusan sertipikat tanahnya kepada pihak ketiga, di mana dokumennya tertahan dan tidak kunjung selesai selama satu tahun penuh. Trauma masa lalu itulah yang sempat membuatnya skeptis sebelum akhirnya membuktikan sendiri perubahan layanan BPN saat ini.
Ke depan, Sutrisno berharap Kementerian ATR/BPN terus konsisten menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik ini. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap masifnya implementasi program Sertipikat Elektronik (e-sertipikat) yang sedang digalakkan pemerintah, karena dinilai akan semakin mempermudah masyarakat dalam memitigasi risiko kehilangan atau kerusakan fisik dokumen berharga.













