Example floating
Example floating
Agraria

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Alur Sertipikasi Tanah Ulayat: Dari Inventarisasi hingga Sertipikat Hak Pengelolaan

573
×

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Alur Sertipikasi Tanah Ulayat: Dari Inventarisasi hingga Sertipikat Hak Pengelolaan

Share this article
Slameto Dwi Martono: Tanah Ulayat Bisa Bersertipikat Asalkan Memenuhi Syarat dan Tak Tumpang Tindih

delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses dan tahapan yang harus dilalui hingga tanah ulayat mereka dapat memperoleh sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menekankan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara instan. Ada serangkaian proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sejak awal.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto di hadapan para peserta forum .

Tahapan Pengadministrasian dan Pendaftaran

Slameto Dwi Martono menjelaskan secara rinci bahwa tahap pengadministrasian merupakan fondasi utama. Pada tahap ini, petugas melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui secara pasti letak, luas, serta batas-batas wilayah tanah ulayat.

Hasil dari rangkaian proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi proses pendaftaran selanjutnya.

Lebih lanjut, Slameto membedakan mekanisme pendaftaran berdasarkan status badan hukum masyarakat adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Syarat Mutlak: Tidak Tumpang Tindih dan Bukan Kawasan Hutan

Dalam pemaparannya, Slameto Dwi Martono mengingatkan sejumlah syarat krusial yang harus dipenuhi agar proses sertipikasi dapat berjalan. Tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya .

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses ini .

Dukungan dari Berbagai Daerah

Sosialisasi yang digelar di Kabupaten Buton Selatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang turut menyimak jalannya forum secara daring. Turut hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Example 120x600