delinews24.net – Masyarakat yang hendak mengurus peralihan hak atas tanah kini tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan layanan inovatif Peralihan Hak 10 Hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Uji coba tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, salah satunya Kantah Kota Semarang.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu yang jelas bagi masyarakat, yang selama ini seringkali dibiarkan dalam ketidakpastian akibat proses birokrasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” ujar Dedi (32), salah satu warga yang sedang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Rincian Alur Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Layanan Peralihan Hak 10 Hari dirancang dengan alur penyelesaian yang terukur dan melibatkan tiga pihak utama:
- Pemerintah Daerah (Pemda): Melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu maksimal 3 hari.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama 2 hari.
- Kantor Pertanahan (Kantah): Setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses penerbitan produk pertanahan diselesaikan paling lama 5 hari.
Dengan alur tersebut, total waktu yang dibutuhkan dari awal proses hingga selesai adalah 10 hari kerja.
Masyarakat Optimis, Kantah Semarang Siap
Menjelang pelaksanaan, masyarakat yang telah terbiasa mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut optimis kebijakan ini. Tulus Satriawan (53), yang telah berpengalaman mengurus balik nama sertipikat, mengaku proses di Kantah Semarang selama ini sudah relatif cepat.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus.
Keyakinan serupa disampaikan Dedi. Baginya, yang paling dibutuhkan masyarakat dalam urusan pertanahan bukan hanya kecepatan, tetapi juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai. Dengan adanya target waktu yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan produk pertanahan akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.
Perluasan Layanan Bertahap
Setelah pilot project di 17 Kantah pada 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan tahap kedua pada 24 September 2026 di 24 Kantah lainnya. Kebijakan ini akan terus diperluas secara bertahap ke seluruh Kantah di Indonesia sebagai bagian dari komitmen transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.













