delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan kesiapan uji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari untuk memberikan kepastian waktu balik nama sertifikat tanah bagi masyarakat. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang terpilih menjadi salah satu lokasi pilot project tahap pertama yang akan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Layanan inovatif ini dirancang dengan pembagian skema waktu yang jelas dan terstruktur lintas instansi:
- Verifikasi BPHTB oleh Pemda: Paling lambat 3 hari.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: Paling lambat 2 hari.
- Pengesahan Administrasi di BPN: Paling lambat 5 hari setelah masyarakat melengkapi berkas dan membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara bertahap, program percontohan tahap pertama ini akan diterapkan di 17 Kantah se-Indonesia pada 17 Agustus 2026, disusul tahap kedua di 24 Kantah pada 24 September 2026, sebelum nantinya diperluas ke seluruh daerah.
Kesiapan pelaksanaan program ini disambut optimis oleh warga masyarakat yang mengurus pertanahan di Kantah Kota Semarang. Tulus Satriawan (53), seorang pemohon balik nama sertifikat, mengaku yakin target 10 hari sangat realistis untuk diterapkan.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” kata Tulus saat ditemui di lokasi, Kamis (06/08/2026).
Senada dengan Tulus, pemohon lain bernama Dedi (32) mengapresiasi penetapan batas waktu pasti ini. Menurutnya, kepastian durasi proses adalah hal yang paling mendasar yang dibutuhkan masyarakat.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” ujar Dedi.
Dengan adanya kepastian alur kerja dari Pemda, PPAT, hingga Kantah, masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kejelasan durasi pengurusan balik nama tanah.













