delinews24.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua orientasi utama: kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa semangat perubahan ini harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran Kantor Pertanahan (Kantah), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantah, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” tegas Menteri Nusron.
Dua Fokus Utama: Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak
Transformasi layanan Kementerian ATR/BPN saat ini difokuskan pada dua aspek strategis, yaitu sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.
- Pengukuran Terjadwal (12 Hari)
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah bagi masyarakat. Proses pengukuran ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama 7 hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia. - Peralihan Hak (10 Hari)
Untuk layanan peralihan hak, target penyelesaiannya adalah 10 hari. Alurnya meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, dan penyelesaian di Kantah paling lama 5 hari setelah masyarakat memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Butuh Komitmen dan Political Will Bersama
Menteri Nusron menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan komitmen dan political will yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk IPPAT dan kepala daerah.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata. Dengan sinergi yang kuat, transformasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat Indonesia.













