delinews24.net – Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalsel, Total Capai 840 Bidang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah maupun badan usaha daerah.
Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan luas keseluruhan 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas mencapai 998.343 meter persegi.
Kegiatan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, dan dihadiri Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mengatakan, sertipikasi aset merupakan bagian dari sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai maupun dimiliki pemerintah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.
Sertipikasi Aset BUMD
Selain aset pemerintah daerah, sinergi antara BPN dan Pemda Kalsel juga menghasilkan sertipikasi aset milik BUMD.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan sertipikat untuk satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi.
Sertipikat lainnya diberikan untuk satu bidang tanah atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dengan luas 11.172 meter persegi.
Sertipikasi tersebut diharapkan memperkuat legalitas aset BUMD sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan dan operasional badan usaha milik daerah.
Di hadapan Gubernur Kalsel, para kepala daerah, serta Forkopimda, Ossy juga menyampaikan perkembangan sejumlah program pertanahan yang dilaksanakan di Kalimantan Selatan.
Salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang.
Sementara itu, capaian sertipikasi tanah wakaf di Kalimantan Selatan telah mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Ossy.
Komisi II DPR Dorong Pengamanan Aset Daerah
Upaya Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sertipikasi tanah negara, aset Pemda, maupun tanah masyarakat mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk agenda legalisasi dan pengamanan aset.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, aset pemerintah daerah harus dikelola secara tertib sejak proses pencatatan, inventarisasi hingga sertipikasi.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset yang telah tercatat.
Inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas aset mana yang sudah memiliki sertipikat dan aset mana yang belum mendapatkan legalitas pertanahan.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.
Sertipikat Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Sertipikasi aset pemerintah daerah memiliki arti penting dalam upaya menjaga aset negara dan daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan tersertipikasinya aset, pemerintah daerah memiliki dokumen legal yang dapat menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan.
Langkah tersebut juga dapat membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi aset secara lebih tertib dan meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Dalam konteks pengelolaan barang milik daerah, sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aset yang telah tercatat dalam administrasi pemerintah memiliki kepastian status hukum.
Karena itu, dorongan kepada pemerintah daerah untuk menginventarisasi dan segera mendaftarkan aset yang belum bersertipikat menjadi bagian penting dari upaya pengamanan aset daerah.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mempercepat legalisasi aset dan program pertanahan.
Dalam kegiatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan juga diikuti Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pengamanan aset pemerintah dan penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Bagi Kementerian ATR/BPN, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
Sementara bagi pemerintah daerah, sertipikasi memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Dengan semakin banyaknya aset Pemda dan BUMD yang memiliki sertipikat, diharapkan tata kelola aset daerah di Kalimantan Selatan semakin tertib, transparan, dan terlindungi secara hukum.













