Sleman|delinews24.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjaga tradisi dialektika berpikir dan keterbukaan gagasan di lingkungan akademik. Meski berstatus kampus semi-kedinasan, Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) diminta aktif menghadirkan berbagai ruang diskusi yang mempertemukan beragam pandangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum bertajuk “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” di Kampus Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Tradisi dialektika berpikir tidak boleh mati di mana pun kita berada. Sebagai insan akademik di kampus ini, meskipun kampus ini adalah sekolah semi-kedinasan, saya minta untuk tidak segan-segan mengundang berbagai tokoh dari level mana pun yang sifatnya itu kritik dan kritis terhadap negara, termasuk kritis terhadap kebijakan kita,” ujar Menteri Nusron.
Mengutip perumpamaan “filsafat apel” dari Bernard Shaw, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pertukaran barang hanya menyisakan jumlah yang sama. Namun, ketika dua pihak yang memiliki pemikiran berbeda saling bertukar gagasan, masing-masing justru akan memperoleh tambahan wawasan dan perspektif baru.
“Sharing pendapat itu akan menjadikan kita kaya akan pendapat dan kaya akan hasrat,” tambah Menteri Nusron.
Kuliah umum tersebut turut menghadirkan akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya di hadapan lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN, Rocky menekankan bahwa dialektika dan sanggahan merupakan esensi dari pertukaran pemikiran di ruang akademik.
“Pikiran, kuliah umum, kalau tidak ada yang bantah, dia jadi doa. Doa enggak boleh dibantah, pikiran harus dibantah. Itu bedanya,” tegas Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky membedakan tiga konsep pemaknaan tanah dalam perspektif kebangsaan:
- Masyarakat Adat: Memaknai tanah memiliki nilai magis dan ikatan emosional sebagai warisan leluhur serta sumber kehidupan.
- Negara: Memandang tanah memiliki fungsi sosial yang diatur melalui kepastian hukum dan tata kelola regulasi.
- Korporasi: Melihat tanah sebagai komoditas ekonomis yang memiliki nilai bisnis.
Ia menambahkan bahwa pendekatan filosofis dibutuhkan untuk membongkar akar persoalan pertanahan secara rasional tanpa ada yang ditutupi secara politis.
Kegiatan yang ditujukan untuk memperluas cakrawala berpikir mahasiswa pertanahan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.













