Example floating
Example floating
Agraria

Ancaman Pencabutan HGU Mengintai Perusahaan Pembakar Lahan, Menteri Nusron: Ini Sanksi Tegas!

548
×

Ancaman Pencabutan HGU Mengintai Perusahaan Pembakar Lahan, Menteri Nusron: Ini Sanksi Tegas!

Share this article
Ancaman Pencabutan HGU Mengintai Perusahaan Pembakar Lahan, Menteri Nusron: Ini Sanksi Tegas!
Ancaman Pencabutan HGU Mengintai Perusahaan Pembakar Lahan, Menteri Nusron: Ini Sanksi Tegas!

Jakarta|delinews24.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya jika terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dan perusahaan pemegang HGU untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026) .

Menteri Nusron menjelaskan bahwa pembatalan HGU diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak melakukan pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka lahan dengan cara membakar .

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU .

Ambang Batas Pembatalan HGU

Menteri Nusron merinci ketentuan proporsionalitas pembatalan berdasarkan luas area yang terbakar. Jika kebakaran terjadi di kurang dari 50 persen total lahan HGU, maka hanya lokasi yang terbakar yang akan dibatalkan haknya. Namun, jika kebakaran melampaui 50 persen dari total lahan, pembatalan dapat dilakukan secara keseluruhan .

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya .

Kewajiban Pencegahan bagi Pemegang HGU

Selain ancaman sanksi, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban konkret yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Perusahaan diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran .

Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar . Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sebelumnya juga telah mengimbau pemegang HGU untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku .

Dukungan Penuh Pemerintah dan Penegakan Hukum

Rakor ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menangani karhutla. Turut hadir memberikan pengarahan sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung . Rakor ini digelar di tengah ancaman fenomena El Nino yang diperkirakan masih berlangsung .

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal sebagai langkah antisipasi selama kondisi kemarau panjang ekstrem .

“Menteri Nusron mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya .

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad .

Presiden Prabowo Instruksikan Pengusutan Korporasi

Sikap tegas pemerintah terhadap karhutla juga diperkuat oleh perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual pada hari yang sama, Presiden meminta Polri mengusut tuntas keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Beliau meminta daftar nama perusahaan yang diduga terlibat disampaikan langsung kepadanya .

Presiden bahkan mengancam akan mencabut seluruh izin, termasuk HGU, dari korporasi yang terbukti bersalah. “Kalau perlu, langsung kita cabut semua izinnya, HGU-nya, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan, dan saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Presiden Prabowo .

Menurut laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini terdapat delapan korporasi yang sedang diproses secara pidana, 18 perusahaan lainnya sedang didalami, dan 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif .

Example 120x600