Example floating
Example floating
Agraria

PERINTIS 10 Hari, Sertipikat Tanah Kini Bisa Diklaim Lebih Cepat

575
×

PERINTIS 10 Hari, Sertipikat Tanah Kini Bisa Diklaim Lebih Cepat

Share this article
PERINTIS 10 Hari, Sertipikat Tanah Kini Bisa Diklaim Lebih Cepat
PERINTIS 10 Hari, Sertipikat Tanah Kini Bisa Diklaim Lebih Cepat

Jakarta|delinews24.net  – PERINTIS 10 Hari, Sertipikat Tanah Kini Bisa Diklaim Lebih Cepat,  Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membawa angin segar bagi masyarakat. Layanan percepatan pertanahan ini memungkinkan warga memanfaatkan sertipikat tanahnya secara lebih cepat sesuai kebutuhan.

Hal itu dialami warga Jakarta Utara, Dewi Himjati. Pada Kamis (27/8/2026), ia baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dalam keterangannya.

Dewi pun mengapresiasi kinerja petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pelaksanaan layanan PERINTIS. Menurutnya, proses peralihan hak sertipikatnya selesai sesuai target yang ditetapkan, bahkan lebih cepat dari waktu yang dijanjikan.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menjadi salah satu gambaran nyata manfaat transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian ATR/BPN. Percepatan layanan ini menuntut keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat dalam proses Peralihan Hak.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak berperan aktif dalam proses Peralihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan akta, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Kolaborasi tersebut menjadi kunci terwujudnya layanan Peralihan Hak yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Example 120x600