Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHPendidikan

Adanya Program DAK Fisik Pendidikan 2021 Tidak Sesuai, Ini Kata PPTK Kota Subulussalam

16
×

Adanya Program DAK Fisik Pendidikan 2021 Tidak Sesuai, Ini Kata PPTK Kota Subulussalam

Share this article

Subulussalam || Delinews24.net – Program DAK Fisik Pendidikan yang dilaksanakn pada tahun 2021 di Kota Subulussalam, ditemukan tidak sesuai perencanaan pada saat pelaksanaan dilapangan.

Seperti pelaksanaan pekerjaan Program DAK Fisik Pendidikan 2021 berupa Rehabilitasi Sedang/Berat RKB, di desa Sikelang, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam.Perpustakaan, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, dan lainnya diduga banyak bagian yang tidak diganti/rehab seperti Kramik, Plafon, Kosen dan Daun Jendela, Kosen dan Daun Pintu, serta item lainnya sebagaimana tertera didalam Rancana Anggaran Biaya (RAB) sekolah.

Sementara berbeda dengan apa yang terlihat oleh awak media dari hasil kerja rehabilitasi RKB SMAN 1 Penanggalan, terlihat rapi, dan semua item diganti terkecuali Pondasi dan Dinding Beton Gedung. Selain itu terlihat pula jenis Plafon, Kosen dan Daun Jendela, Kosen dan Daun Pintu dari bahan yang mewah, dilengkapi dengan mobiler baru bukan direhab.

Ini Kata PPTK DAK

Keterkaitan adanya program DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021 yang dalam pelaksanaannya banyak ditemukan ketidaksesuaian dilapangan mendapat respon PPTK DAK Fisik Pendidikan Kota Subusalam dengan awak media, dimana dirinya meminta agar Kadisdik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengevaluasi ulang hasil Provesional Hand Over (PHO).

Disebut juga olehnya, perlunya dilakukan evaluasi ulang khusus kegiatan rehabilitasi sebelum nantinya menjadi temuan BPK dan Lembaga Audit lainnya, karena diduga banyak item tidak direhab/ganti melainkan hanya di Cat saja seperti yang kita lihat Di SMP Negeri 1 Kecamatan Sultan Daulat, katanya.

Apa Itu DAK FISIK

Perlu diketaui, DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan ke daerah tertentu untuk membantu mendanai Kegiatan Khusus Fisik yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.

.

Example 120x600