Jakarta|delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat menyertipikatkan tanah wakaf.
Langkah ini dinilai krusial guna mengamankan aset publik dari berbagai potensi sengketa hukum di masa depan.Pesan kuat tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pidato dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Kalau aset publik hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif (pemberi wakaf), tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” tegas Menteri Nusron di hadapan ribuan peserta.
Legalitas Negara Jadi Tameng Perlindungan AsetMenteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa sertipikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk proteksi konkret dari negara.
Tanpa adanya sertipikat resmi, tanah wakaf sangat rentan menjadi objek konflik kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di kemudian hari.Melalui sertipikat tersebut, negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat. Dengan demikian, fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa bayang-bayang sengketa.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” imbuhnya.Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat dalam acara tersebut.
Distribusi wilayah penyerahan meliputi:
- Jawa Barat 687 Sertipikat
- Banten 251
- DKI Jakarta 94
SertipikatDari total dokumen yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara 3 lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Nusron juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para wakif dan nazir (pengelola wakaf). Ia melihat adanya tren positif berupa peningkatan kesadaran dalam mengurus legalitas tanah wakaf.
“Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya hangat.
Wakaf sebagai Pilar Lembaga Pendidikan IslamSementara itu, Presiden Universitas Darunnajah, Hadiyanto Arief, yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan pentingnya kepastian hukum tanah wakaf bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, keberlanjutan tata kelola institusi pendidikan Islam sangat bergantung pada stabilitas aset yang dimiliki.“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” jelas Hadiyanto.
Sinergi Strategis di ICOP 2026Gelaran ICOP yang telah memasuki tahun keempat ini secara khusus mengangkat tema wakaf, hasil kolaborasi strategis antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Agenda tahunan ini sukses menjadi wadah edukasi sekaligus aksi nyata dalam memperkuat perlindungan aset keagamaan di Indonesia.Acara berskala internasional ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting, di antaranya:
- Presiden Universitas Darunnajah, Sofwan Manaf.
- Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat.
- Perwakilan Kementerian Agama.
- Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
- Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
- Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida.
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Melalui momentum ini, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat menggelinding menjadi gerakan masif di seluruh penjuru tanah air, demi menjaga hak-hak umat dan fungsi sosial keagamaan yang abadi.













